Luaran Penelitian dan PkM
Bidang Penelitian
Dalam bidang penelitian, Dosen berkewajiban melakukan penelitian untuk kepentingan pengembangan ilmu dan terapannya serta pengayaan materi pengajaran. Output Penelitian dapat berupa:
- Luaran Wajib Eksternal
- Artikel yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi/internasional
- Buku ajar/book chapter
- Luaran Wajib Internal
- Artikel yang dipublikasikan pada jurnal nasional/nasional terakreditasi.
- Buku ajar/book chapter
- Luaran Tambahan Eksternal
- Teknologi Tepat Guna
- Hak CIpta
- Hak Paten
- Luaran Tambahan Eksternal
- Teknologi Tepat Guna
- Hak Cipta
- Hak Paten
Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah teknologi beserta aplikasinya yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkuatan. Teknologi tepat guna diciptakan untuk menjawab permasalahan masyarakat yang ada sehingga hadir memberikan solusi, serta dapat menghasilkan nilai tambah dalam aspek ekonomi.
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama- sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta, diantaranya terdiri atas :
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Terjemahan, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil transformasi.
- Permainan Video
- Program Komputer
Menurut UU Np. 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (pemilik karya intelektual /pemegang paten) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.Suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
- Dapat diterapkan dalam industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan.
Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Dalam bidang Pengabdian dan atau Pelayanan Masyarakat, Dosen memberikan layanan kepada masyarakat sesuai profesinya yang dapat berupa:
- Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintah/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
- Melaksanakan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Memberikan latihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat.
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
- Membuat/menulis karya yang merupakan pengabdian kepada masyarakat. Output Pengabdian Kepada Masyarakat dapat berupa:
- Luaran Wajib Eksternal
- Buku
- Video
- Artikel
- Media lainnya (media cetak, online dll)
- Artikel Ilmiah Internasional
- Luaran Wajib Internal
- Artikel
- Buku ajar/book chapter
- Luaran Tambahan Internal
- Teknologi Tepat Guna
- Hak Cipta
- Hak Paten